Ditjen Dukcapil: 15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Terbit

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, sebanyak 15 dokumen kematian korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 selesai diterbitkan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 17 Jan 2021, 13:06 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2021, 13:05 WIB
FOTO: Jenazah Pertama Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Diserahkan ke Pihak Keluarga
Petugas membawa peti jenazah berisi korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Okky Bisma menuju mobil ambulans saat serah terima kepada pihak keluarga di RS Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Okky Bisma menjadi korban pertama yang berhasil teridentifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, sebanyak 15 dokumen kematian korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 selesai diterbitkan.

"15 dokumen sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers soal Sriwijaya Air di Rumah Sakit Polri Kramat jati, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Minggu (17/1/2021).

Zudan menjelaskan, dari 15 dokumen kematian tersebut, 13 buah di antaranya sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara dua dokumen lainnya masih menunggu proses penyerahan.

Sebelumnya, hingga Minggu pagi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 jenazah, yakni atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko.

Selanjutnya, Ihsan Adhlan Hakim, Mia Trasetyani, Yohanes Suherdi, Pipit Priyono, Supianto, Toni Ismail, Dinda Amelia, Isti Yudha Prastika, Putri Wahyuni dan Rahmawati, Makrufatul Yeti, Rosi Wahyuni, Rizki Wahyudi, Nelly, Beben Sopian, Arifin Ilyas dan Arneta Fauzia.

Sementara terkait dokumen kematian untuk sembilan korban lainnya Sriwijaya Air SJ 182, Zudan mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan proses penerbitan tersebut. "Yang sembilan pagi ini sedang proses penerbitan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keluarga Tak Perlu Urus

Pada kesempatan itu, Zudan kembali mengingatkan, seluruh proses penerbitan dokumen kematian dilakukan oleh Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Tim DVI Polri dan pihak Rumah Sakit Polri.

"Untuk mengurus dokumen kematian apabila jenazahnya meninggal atau ditemukan di rumah sakit seperti kasus ini cukup Direktorat Jenderal Dukcapil dan Dinas Dukcapil daerah yang menguruskan, keluarga tidak perlu ikut urus, nanti biar kami yang membereskan semua bersama tim DVI dan Rumah Sakit Polri," tutur Zudan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya