BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Selat Malaka

Petugas telah berhasil menangkap tiga orang, atas nama Alfian, Asmar, dan Darwin. Lalu menyita barang bukti sebanyak 40 bungkus narkotika yang dikemas dalam plastik warna hijau yang tersimpan di tiga karung seberat 42,433 gram brutto.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2021, 13:14 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 13:01 WIB
BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengagalkan penyelundupan sabu di perairan Selat Malaka. Sebanyak 42 kilogram sabu disita dalam operasi tersebut. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengagalkan penyelundupan sabu di perairan Selat Malaka.

"BNN dengan Bea Cukai melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu, di selat malaka dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah dengan transportasi Laut," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keteranganya, Senin (18/1/2021).

Dari pengungkapan tersebut, kata Arman, petugas menangkap tiga orang, atas nama Alfian, Asmar, dan Darwindan menyita barang bukti sebanyak 40 bungkus narkotika yang dikemas dalam plastik warna hijau yang tersimpan di tiga karung seberat 42,433 gram brutto.

Selain itu, Petugas BNN dan Bea Cukai juga mengamankan satu unit kapal kayu yang menjadi alat transportasi pengiriman sabu dan sejumlah kartu identitas.

"Para tersangka ditangkap dilaut oleh Tim BNN dan Bea Cukai ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu sulawesi tengah. Lalu, narkoba ditemukan di palka kapal, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN pusat di Jakarta untuk dikembangkan dan disidik," dia memungkasi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/merdeka.com

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya