Liputan6.com, Jakarta Makalah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah diserahkan ke Komisi III DPR RI. Makalah tersebut diserahkan lewat Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widodo, Kapolda Jatim Nico Afinta, dan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo di ruang Komisi III DPR.
"Kegiatan hari ini kita adalah menyerahkan naskah fit and proper test yang besok akan dilaksanakan, intinya itu saja. Kami hanya datang ke sini cuma mau menyerahkan itu mewakili calon Kapolri," kata Irjen Wahyu di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
Irjen Wahyu juga tidak menyampaikan bocoran terkait isi makalah tersebut. Usai menyerahkan makalah Komjen Listyo Sigit Prabowo, Wahyu langsung meninggalkan Komisi III DPR.
Advertisement
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, makalah calon Kapolri yang diserahkan berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan."
Arsul menyatakan, makalah yang telah diserahkan akan dipelajari oleh tiap anggota Komisi III untuk menjadi bahan pembahasan saat fit and proper test besok.
"Sore dan malam ini kami bisa mendalami, masing-masing fraksi," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DPR Batasi Kehadiran Fisik Saat Fit and Proper Test
Sementara itu, DPR RI memastikan adanya penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat pada saat pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu besok, 20 Januari 2021.
Pembatasan fisik akan dilakukan. Kehadiran anggota Komisi III DPR pada acara fit and proper test calon Kapolri akan terbagi dua, yakni secara fisik dan daring. Tak hanya anggota Komisi III, staf calon Kapolri yang hadir pun akan dibatasi.
"Tentu ada batas maksimalnya baik dari anggota DPR yang hadir fisik maupun peserta fit and proper test," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/1/2021).
Dasco menyatakan, setelah rangkaian tes dilaksanakan Komisi III DPR, nantinya mereka juga yang akan memberikan pertimbangan apakah calon Kapolri yang ditunjuk presiden tersebut layak atau tidak.
Advertisement