KPK Dalami Perusahaan Penyuplai Barang Bansos Covid-19

Kuat dugaan, Lucky mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan tersangka lainnya dalam kasus bansos covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 19:06 WIB
KPK OTT PEJABAT KEMENSOS
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020). Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Lucky Falian dari unsur swasta dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lucky Falian yang merupakan pihak swasta dari PT Agri Tekh didalami soal perusahaannya yang menjadi penyuplai barang untuk bansos Covid-19.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu menyelisik soal PT Agri Tekh yang menjadi penyuplai barang bansos Covid-19, tim penyidik KPK juga mencecar Lucky terkait sejumlah dokumen. Kuat dugaan, Lucky mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Juliari Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya