Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021), menindak 49 warga yang melanggar protokol kesehatan karena beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam giat tertib masker yang dilakukan personel Satpol PP kecamatan dan kelurahan di empat lokasi, yaitu Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir), Jalan Palmerah Barat (Kelurahan Grogol Utara), Pasar Bata Putih (Kelurahan Grogol Selatan) dan di Jalan Ciputat Raya (Kelurahan Pondok Pinang).
"Dari 49 pelanggar yang kami tertibkan, 48 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu denda administrasi Rp 150.000," ujarnya.
Advertisement
Efendi menyebutkan, di Jalan Panjang Cidodol petugas menindak 21 pelanggar, empat di Jalan Palmerah Barat, tujuh di Pasar Bata Putih dan di Jalan Ciputat Raya ada empat pelanggar yang terjaring.
Selain giat tertib masker, sambung Efendi, petugas juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada beberapa tempat usaha di PD Pasar Jaya Cidodol dan Pasar Pisang di Jalan Kramat.
"Hasil monitoring di tempat usaha, kami tidak menemukan adanya pelanggaran prokes," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, tujuh pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Pondok Kopi, RW 09 Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, disanksi kerja sosial menyapu jalan.
Para pelanggar ini terjaring petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Bimaspol, Babinsa, FKDM serta Satgas RW 09 yang sedang menggelar operasi tertib masker di lokasi tersebut, Rabu (27/1/2021).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Menyapu Jalan
Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman mengatakan, giat kali ini melibatkan Satgas Covid-19 tingkat RW karena lokasinya berada di dekat permukiman warga. Setiap hari ditengarai banyak pengendara yang melintas di jalan ini tak mengenakan masker.
"Para pelanggar dikenai sanksi sosial menyapu jalanan sambil mengenakan masker," kata Jariman.
Selain memberikan sanksi sosial, lanjut Jariman, pihaknya juga memberikan edukasi dan pembinaan pada para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Giat kali ini melibatkan sekitar 20 personel gabungan, termasuk unsur Satgas Covid-19 tingkat RW," tandasnya.
Advertisement