Eks Ketua TGUPP Bidang Pesisir Marco Wijayakusuma Mangkir dari Panggilan Polisi

Polisi menyampaikan, mantan Ketua TGUPP Bidang Pesisir Marco Wiajayakusuma tak memberikan alasan kepada penyidik terkait ketidakhadiran pada agenda pemeriksaan tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2021, 13:16 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 13:14 WIB
Ketua TGUPP Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Ketua TGUPP Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Wijayakusuma tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Marco Wijayakusuma sedianya diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan Masco Afrianto Lumbantobing pada Rabu 3 Februari 2021.

"Iya yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Immanuel menyampaikan, Marco tak memberikan alasan kepada penyidik terkait ketidakhadiran pada agenda pemeriksaan tersebut.

Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan surat panggilan kedua untuk dilayangkan kepada Marco Wijayakusuma.

"Rencananya kita akan kirimkan panggilan ke 2. Sekarang sedang berproses," kata dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus pencemaran nama baik

Berdasarkan surat panggilan nomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus yang beredar, Marco akan dimintai keterangan berdasarkan laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.

Marco diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.

Mengenai gambaran kasus yang menerpa Marco, Immanuel belum bersedia menjawab. "Nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya