Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Alasan Memberatkan Napoleon Bonaparte

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Feb 2021, 18:28 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 18:28 WIB
FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (kanan) bersama kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

JPU mencatat, ada pertimbangan memberatkan dan meringankan sebagai alasan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas dugaan kasus penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjut jaksa.

Jaksa meyakini, Napoleon telah menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Karenanya, dia didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko Tjandra bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice.

Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice

Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam perkara serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya