Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Realisasikan Revisi UU ITE

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi menyamput baik wacana pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 15:50 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil membawa spanduk dalam menggelar aksi saat kegiatan Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Mereka meminta agar Joko Widodo (Jokowi) berani mencoret calon pimpinan (Capim) KPK yang diduga bermasalah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi menyamput baik wacana pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan revisi UU ITE. Adapun mereka meminta pemerintah segera merealisasikannya segera.

"Kami mendeesak kepada presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE," demikian bunyi keterangan pers dari Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/2/2021).

Ada beberapa poin yang diminta diperhatikan dalam merivisi UU ITE. Yakni mencabut semua pasal karet yang acap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat masyarakat.

"Kami turut mendesak untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalam UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa," demikian salah satu poin Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, disebutkan, revisi juga diperlukan dalam ketentuan mengenai kewenangan pemerintah eksekutif. Sebab saat ini, pemerintah dinilai terlalu memiliki kewenangan yang terlalu besar untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Ini desakan kami untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif hak asasi manusia dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE," demikian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Hanya Wacana

Senada, dalam keterangannya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung wacana tersebut. namun, jangan melempar bola tersebut ke DPR.

"Jadi, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu," jelas dia.

Selain itu, meminta Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung Pemerintah agar fraksi-fraksi di DPR mensukseskan inisiatif pemerintah, merevisi UU ITE itu.

"Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya fraksi-fraksi pendukung pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya," kata Hidayat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya