Liputan6.com, Jakarta - Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali menggema. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Diketahui ada dua menteri yang diduga melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19. Pertama adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selanjutnya ada Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca Juga
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam sebuah diskusi yang dikutip Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Edward.
Wacana ini disambut langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.
Ali mengatakan, untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.
"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Bunyi Pasal 2 UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukum Seumur Hidup dan Pemiskinan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan dukungannya terkait tuntutan maksimal terhadap para pelaku korupsi.
"Pada dasarnya setuju koruptor dijatuhi hukuman maksimal yang dalam UU Tipikor hukuman mati," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Meski demikian, menurut Fickar, tuntutan mati itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf i terkait hak hidup.
"Meskipun Pasal 2 UU Tipikor masih mencantumkan hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, dalam hal ini masa pandemi Covid-19 bencana penyakit, namun sebenarnya berdasarkan UUD 45 pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak dalam keadaan apapun," kata dia.
Dengan demikian, Fickar menyarankan agar Juliari dan Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara maksimal, yakni seumur hidup. Selain dituntut seumur hidup, Fickar menyarankan agar keduanya tak mendapat remisi atau potongan hukuman selama menjalani masa pidana.
"Saya sangat setuju terhadap koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum seumur hidup sampai busuk di penjara," kata Fickar.
Fickar menilai praktik korupsi yang dilakukan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu sangat keji. Pasalnya dilakukan ketika Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Karena mereka tidak tahu diri sudah sebagai pejabat tertinggi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi juga jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," kata dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut berkomentar soal wacana ini. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keinginan masyarakat termasuk Wamenkumham agar Juliari dan Edhy dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam akibat pandemi Covid-19.
Meski demikian, ICW berpandangan, tuntutan mati belum tentu memberikan efek jera terhadap para koruptor. ICW menyarankan agar tuntutan seumur hidup dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diterapkan bersamaan kepada pelaku korupsi.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata dia.
Menurut ICW, menuntut seseorang dengan hukuman mati bisa bertengangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, menurut ICW belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
ICW meminta KPK berani mengembangkannya dan menjerat pelaku lain. ICW juga meminta KPK berani memanggil beberapa pihak yang berpotensi kuat menjadi saksi dan memberikan keterangan signifikan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," kata Kurnia.
Â
Advertisement