Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membenarkan, pihaknya menangkap dua orang mahasiswa asal Papua berinisial RL dan K atas dugaan kasus penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan (curas).
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan pencurian dengan kekerasan 365 KUHP. Pertama insialnya RL dan kedua K," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurut Yusri kasus penganiayaan dan curas yang diduga dilakukan dua mahasiswa Papua itu sudah terjadi cukup lama. Menurut keterangan terduga korban sekaligus pelapor berinisial RP, peristiwa ini terjadi pada 20 Januari 2021 di depan Gedung DPR RI.
Advertisement
"Kemudian dilaporkan itu (insiden pemukulan) Januari kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korban," jelas Yusri
Yusri menyebut, terduga pelaku berjumlah tiga orang. Namun, satu orang di antaranya masih dalam pengejaran kepolisian. Namun dia enggan mengungkap identitas pelaku yang masih buron.
"Hasil pengembangan penyelidikan Krimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, karena kita masih melakukan pengejaran," dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembelaan Kuasa Hukum Mahasiswa Papua
Terpisah, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, memprotes cara kepolisian mengamankan RL dan K. Menurutnya, dua kliennya tersebut diamankan tanpa prosedur yang valid.
"Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologi harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan," kata Michael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Kendati Michael membenarkan bahwa RL dan K diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua lain yang berinisial RP. Namun sebagai pengacara terduga pelaku, Michael enggan membeberkan kronoligis dan menyatakan bahwa itu adalah tugas kepolisian.
Meski begitu, menurut Michael, terduga korban bernisial RP sering mencatut organisasi Aliansi Mahasiswa Papua. Padahal kegiatan yang dilakukan korban bertentangan dengan sikap kelompok Aliansi Mahasiswa Papua.
"Korban ini sering melakukan menyebarkan berita-berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua kepada media-media seakan-akan dia ini sebagai ketua aliansi mahasiswa Papua. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini, sehingga mereka ini merasa dirugikan lah seperti itu," jelas Michael.
Advertisement