Langgar Jam Operasional, 7 Tempat Usaha Ditutup Sementara Satpol PP DKI

Arifin mengatakan, empat tempat usaha kafe dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran terbukti melanggar jam operasional pada masa PPKM Mikro.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Mar 2021, 22:23 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 22:23 WIB
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibantu personel TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3/2021) malam hingga Sabtu (6/3/2021) dini hari. Hasilnya, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional langsung ditindak dan dikenakan sanksi tutup sementara.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional dan langsung kami tindak," ujar Yudistira, Sabtu (6/3/2021).

Dikatakan Yudistira, ketiga tempat usaha tersebut yakni, angkringan di Jalan Patra Raya Kelurahan Duri Kepa, dan dua kafe di Jalan Taman Cosmos Kelurahan Kedoya Utara.

"Kami lakukan penyegelan di tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha yang masih beraktivitas di luar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak empat tempat usaha kafe dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran terbukti melanggar jam operasional pada masa PPKM Mikro.

"Kami kerahkan puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam kegiatan ini," ujar Arifin, Sabtu (6/3/2021).

Dikatakan Arifin, keempat kafe yang dijatuhi sanksi penutupan sementara 3x24 jam tersebut yakni, sebuah kafe di Jalan Wahid Hasyim, satu kafe di Jalan Pramuka, satu kafe di Jalan Limboto dan satu kafe di kawasan Bendungan Hilir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa Izin Usaha

Pada kesempatan itu, Arifin juga menegaskan, pihaknya juga memeriksa izin tempat usaha di Jalan Limboto yang sudah dua kali kedapatan membuka usaha hingga larut malam.

"Sanksi lebih tegas lagi akan dikenakan kepada pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran. Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, pengawasan jam operasional tempat usaha rutin digelar di delapan wilayah kecamatan.

"Pengawasan digelar untuk memastikan tidak ada pemilik usaha kafe, resto atau tempat hiburan di Jakarta Pusat membuka usahanya hingga malam hari. Sanksi dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya