Liputan6.com, Jakarta - Razia knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, sterilisasi balapan liar juga semakin digalakkan.
Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, penertiban knalpot bising dan balapan liar merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan pihaknya.
Baca Juga
"Kami lakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan untuk kawasan Monas, kawasan Istana, tapi minggu-minggu ini kami intensifkan lagi. Terutama yang orang bilang balap liar, knalpot berisik, knalpot brong tidak sesuai standar," tutur Lilik saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Maret 2021.
Advertisement
Hasil razia, sebanyak 278 unit motor yang menggunakan knalpot racing di kawasan Monas, Jakarta Pusat berhasil diamankan Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Maret 2021," tulis keterangan akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Agar tidak semakin mengganggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun berencana menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan bermotor yang memiliki knalpot bising.
Berikut deretan fakta terkait razia knalpot bising semakin gencar dilakukan polisi, khususnya di Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Agenda Rutin yang Kini Gencar Dilakukan, Sterilkan Kawasan Monas
Polisi menggencarkan razia knalpot bising, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu, sterilisasi balapan liar juga semakin digalakkan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyampaikan, sebenarnya penertiban knalpot bising dan balapan liar merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan.
"Kami lakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan untuk kawasan Monas, kawasan Istana, tapi minggu-minggu ini kami intensifkan lagi. Terutama yang orang bilang balap liar, knalpot berisik, knalpot brong tidak sesuai standar," tutur Lilik saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Maret 2021.
Â
Advertisement
Tak Ragu Ditilang
Menurut Lilik, giat razia knalpot bising juga dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota.
Untuk Jakarta Pusat, penindakan yang dilakukan pada Sabtu malam 6 Maret hingga Minggu 7 Maret 2021, ada sekitar 100 lebih tilang dan 30 motor ditahan.
"Kami tahan itu yang tidak lengkap surat-suratnya, STNK atau SIM enggak ada. Kalau lengkap paling kami tilang, kalau knalpot berisik kami kenakan pasal sama yang pelat nomor enggak ada di belakang," kata Lilik.
Â
Akui Tak Banyak Balap Liar
Sebenarnya, lanjut Lilik, untuk balap liar sendiri tidak banyak terjadi di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin ataupun sekitaran Monas.
Hanya saja, kata dia, euforia rombongan komunitas motor terkadang disalahgunakan sehingga terjadi kebut-kebutan di jalan.
"Sebenarnya kalau komunitas-komunitas itu bagus, dan sembari sosial masa Covid ini membantu mengadakan kampung tangguh. Coba kalau dia masuk ke kampung tangguh, itu lebih positif daripada dia abisin dana besar untuk biaya knalpot dan bensin, kan bisa dibeli masker atau segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat di masa pandemi," Lilik menandaskan.
Â
Advertisement
Total 278 Unit Motor Diamankan
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 278 unit motor yang menggunakan knalpot racing di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Razia yang dilakukan pada Minggu, 7 Maret 2021 ini masih berfokus untuk pengendara yang menggunakan knalpot bukan standar dan menimbulkan suara bising.
Dalam razia kali ini, selain menindak terhadap pengguna knalpot yang tidak laik jalan, petugas juga melakukan penindakan terkait motor yang menggunakan ban motor yang sudah dimodifikasi.
Pada kegiatan kali ini, petugas sengaja menggelarnya secara dadakan agar tidak ada aksi kabur-kaburan yang dilakukan oleh pelanggar.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Maret 2021," tulis keterangan akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Berdasarkan informasi yang dibagikan tersebut, motor yang menggunakan knalpot racing serta tidak memiliki kelengkapan sepeda motor langsung mendapatkan surat tilang untuk memberikan efek jera.
Â
Larangan Knalpot Bising Bakal Diperluas
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan bermotor yang memiliki knalpot bising.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya menyaring kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Sudirman dan Thamrin.
Menurut dia, targetnya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tak sesuai standar alias bising.
"Ya larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.
Sambodo menyampaikan, evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan Monas mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Pihaknya kemudian mencoba menerapkan di ruas jalan lain.
"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," ucap dia.
Sambodo tak menyebut secara gamblang kebijakan larangan yang knalpot bising mulai diimplementasikan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," tandas dia.
Advertisement