Liputan6.com, Jakarta Angka kasus baru positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Hari ini, Kamis (11/3/2021), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan pasien terpapar Corona sebanyak 5.144 orang.
Peningkatan tersebut membuat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 menjadi 1.403.722 orang.
Seiring bertambahnya kasus positif, mereka yang sembuh dan dinyatakan negatif dari Covid-19, angkanya pun ikut meningkat. Â
Advertisement
Hingga hari ini bertambah 8.170 orang, sehingga jumlah keseluruhan telah mencapai 1.224.603 kasus sembuh.
Sedangkan angka kematian di Indonesia sampai saat ini ada penambahan sebanyak 117 orang. Sehingga total keseluruhan mencapai 38.049 kasus meninggal dunia akibat terpapar virus Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 10 Maret 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Kamis (11/3/2021) pada jam yang sama.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebaran Kasus Sembuh Covid-19 di 34 Provinsi
Sementara itu, jumlah kasus sembuh Covid-19 di Tanah Air mengalami penambahan pada Rabu, 9 Maret kemarin. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), angka pasien sembuh kini bertambah 5.556 orang.Â
Kemenkes melalui Satgas Nasional Covid-19 menjelaskan penambahan tersebut tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan waktu masuknya data pukul 12.00 WIB, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penambahan kasus sembuh tertinggi nasional sebanyak 1.245 pasien.
Disusul DKI Jakarta dan Jawa Tengah, masing-masing bertambah 827 pasien dan 645 pasien. Sementara, penambahan pasien sembuh dengan jumlah cukup tinggi di atas 300 orang terdapat di dua provinsi. Yaitu Kalimantan Timur dengan 451 pasien dan Jawa Timur dengan 395 pasien.
Dengan tingginya angka tersebut, masyarakat terus diimbau untuk patuh menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak aman apabila ada di kerumunan, dan mencuci tangan di air mengalir.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.