Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan dan Kantor ILO, Jakarta Pusat. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin 15 Maret 2021 mendatang.
"Iya kita klarifikasikan saja dulu gitu," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga
Unjuk rasa tersebut sebelumnya dilakukan pada Senin 8 Maret 2021. Adapun kelompok yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.
Advertisement
"Terkait pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Tubagus.
Nining sendiri dijadwalkan untuk hadir di ruang Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun undangan itu bernomor laporan polisi (LP): LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan
Isi dari pemanggilan itu tetkait dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.
Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Advertisement