Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin, Sadikin Aksa. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo itu sedianya menghadap penyidik pada Senin (15/3/2020), namun urung datang lantaran tengah berada di luar kota.
"Sehingga penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan itu pada tanggal 18 Maret 2021. Pukul 9 di Bareskrim," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Senin (15/3/2021).
Rusdi menuturkan dalam pemanggilan pada Senin 15 Maret 2021, hanya kuasa hukum Sadikin Aksa yang menghadirinya. Kuasa hukumnya menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya itu.
Advertisement
"Menyampaikan hal-hal yang menjadikan yang bersangkutan tidak hadir. Yaitu karena yang bersangkutan masih ada di luar kota," ucapnya.
Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.
Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bosowa Tak Laksanakan Perintah OJK
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Dalam penyelidikan, lanjut Helmy, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Sementara, SA pada tanggal 27 Juli 2020 mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," Helmy menandaskan.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Â
Advertisement