Kejagung Cari Pembuat dan Penyebar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Shihab Terima Suap

Kejagung menjelaskan, video hoaks yang dinarasikan jaksa pada perkara Rizieq Shihab ditangkap karena suap adalah peristiwa lama yang terjadi di Sumenep pada 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Mar 2021, 19:16 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam dengan beredarnya video hoaks yang menyebut oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait penanganan perkara eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Kejagung saat ini tengah menelusuri pembuat maupun penyebar video hoaks soal jaksa yang menangani perkara Rizieq Shihab. 

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021).

Dia menuturkan, tim menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat canggih yang dimiliki Kejagung.

"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," kata Leonard dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejagung telah mengklarifikasi beredarnya video yang menyebut oknum jaksa menerima suap terkait penanganan perkara Rizie Shihab. Kejagung menyatakan, video tersebut adalah peristiwa lama. 

Leonard menjelaskan, video tersebut merupakan peristiwa penangkapan oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung yang terjadi pada November 2016.

"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Peristiwa Lama di Sumenep

Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube memuat narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Leonard mengungkapkan narasi video yang berbunyi, "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum jaksa AF sama sekali tidak berkaitan dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya