Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, 2 tahun 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun 2 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin juga didenda senilai Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah 2 bulan. Di samping itu, Yasin harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbukti Terima Gratifikasi
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK menguraikan, Yasin menerima gratifikasi uang Rp 8,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Selain uang, Yasin disebut menerima ratusan hektare tanah dan mobil mewah.
Tanah seluas 170.442 meter persegi, terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diterima Yasin dari seorang pengusaha, Rudy Wahab. Sementara, satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Advertisement