Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membacakan Nota Keberatan atau eksepsi, bahwa penggunaan Pasal 160 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan praktik yang biasa dilakukan sejak era kolonial Belanda. Pasal itu selalu digunakan untuk menjerat tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno.
"Sehingga pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa habib Rizieq Shihab adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kedzaliman, kedunguan, dan kepandiran yang nyata," tutur tim pengacara dalam sidang kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Tim pengacara menyebut, di masa lalu Sukarno pernah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung lantaran dinilai melanggar Pasal 169, Pasal 161, dan Pasal 171 KUHP.
Advertisement
"Sukarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia," jelas tim pengacara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dituduh Macam-Macam
Berkaca dengan sejarah itu, lanjut tim pengacara, anak bangsa atas nama Rizieq Shihab kini mengalami peristiwa yang sama dan bersama Gerakan 212 berupaya menggugat ketidakadilan itu. Sebagaimana Nota Pembelaan yang berjudul Indonesia Klaagt Aan atau Indonesia Menggugat yang dibacakan Sukarno saat perjalanan persidangannya di masa lalu.
"Tapi apa yang terjadi di era kekinian? Habib Rizieq Shihab dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti-Pancasila, anti-Bhinneka tunggal Ika, anti-NKRI dan lain sebagainya. Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek aseng dan asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI," tim pengacara Rizieq Shihab menandaskan.
Advertisement