Satgas Covid-19: Semua Faskes Harus Terima Lansia yang Akan Divaksinasi Tahap Kedua

Satgas Penanganan Covid-19 menerima laporan bahwa ada lansia yang ditolak salah satu fasilitas lesehatan (faskes) saat mau disuntik vaksin tahap kedua.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2021, 16:22 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 04:35 WIB
Pemberian Vaksin Massal untuk Warga Lansia Non KTP DKI
Petugas melakukan skrining warga lanjut usia (lansia) sebelum diberikan vaksin COVID-19 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Program vaksinasi itu berlaku bagi lansia pemegang KTP dalam dan luar DKI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Covid-19 menerima laporan bahwa ada lansia yang ditolak salah satu fasilitas lesehatan (faskes) saat mau disuntik vaksin tahap kedua. Alasannya karena dia disuntik vaksin tahap pertama di faskes yang berbeda.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh faskes yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk tidak menolak para lansia tersebut.

"Faskes harus menerima lansia yang harus disuntik tahap kedua, meskipun mereka melakukan vaksin pertama di faskes yang berbeda," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (26/3/2021).

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan, pemerintah telah memastikan bahwa penyuntikan 2 tahap vaksinasi bisa dilakukan di faskes yang berbeda.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI. Untuk itu, Wiku meminta para lansia untuk tidak mengkhawatirkan hal ini.

"Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," tegasnya.

Keputusan tersebut dibuat dengan tujuan agar mempercepat program pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah tidak ingin para lansia terhambat untuk menerima vaksin kedua.

Wiku juga mengimbau seluruh faskes untuk mengikuti setiap poin yang tertuang dalam keputusan Dirjen P2P Kemenkes itu.

"Kenapa boleh divaksin di faskes berbeda itu supaya mereka bisa segera dilindungi, dan tidak terpapar Covid-19," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perlu Waktu 28 Hari

Selain itu, Wiku juga menjawab pertanyaan salah satu lansia yang mengaku menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak dirinya disuntik vaksin pertama. Karena jika merujuk pada Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tertulis bahwa waktu vaksinasi kedua bisa diberikan setelah 28 hari paska vaksin pertama.

"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," ungkapnya.

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya