Larangan Mudik, DKI Jakarta Akan Koordinasi dengan Daerah Lain

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah koordinasi dengan daerah lainnya terkait larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mar 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 15:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah koordinasi dengan daerah lainnya terkait larangan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan adanya masyarakat yang tetap mudik.

"Kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, (pemerintah) pusat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Dia menyatakan, Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) saat lebaran tahun 2020.

Hal itu berdasarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya