Kemenkes: Indonesia Akan Terima 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Pada April 2021

Nadia mengungkapkan, kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 06:57 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 04:18 WIB
16 Juta Bahan Baku (Bulk) Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia
Sebanyak 16 juta dosis bahan baku (bulk) vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Tanah Air pada Kamis, 25 Maret 2021 siang di Bandara Soekarno - Hatta Cengkareng. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, Indonesia masih memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 28 juta dosis. Dia bilang, pada bulan April ini Indonesia akan kembali menerima 10 juta dosis vaksin Sinovac.

Nadia menjelaskan, dari stok 28 juta itu, sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan, 10 juta dosis vaksin akan didistribusikan di awal bulan ini.

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta. Selain itu di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Selain itu, Nadia mengungkapkan, kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Sehingga, pengiriman tertunda menjadi Mei 2021.

Meski pengiriman vaksin AstraZeneca terganggu, kata dia, masih ada waktu mengejar target herd immunity atau kekebalan kelompok melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta orang.

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," ucapnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan

Nadia menambahkan, Program vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu pun mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kemudian, melalui fatwanya, MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

 

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya