Periksa Anak Nurdin Abdullah, KPK Telisik Transaksi Keuangan Kasus Suap

Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainny

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2021, 10:17 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 10:13 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Fathul Fauzy Nurdin, anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Fathul Nurdin diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sang ayah pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.

Dalam pemeriksaan kali ini ini, tim penyidik menyelisik pengetahuan Fathul Nurdin mengenai transaksi keuangan yang dia terima dari Nurdin Abdullah. Transaksi keuangan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka yakni, dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang PNS bernama Rudy Ramlan.

Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami mengenai berbagai proyek yang ditenderkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang salah satunya digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Sementara, terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya. Sedangkan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

"Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi (Raymond) dengan tersangka AS (Agung Sucipto) dalam pengerjaan proyek," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

OTT Gubernur Sulsel

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya