Soal Mudik 2021, Dishub DKI: Pegawai Non-Formal Bisa Urus SIKM di Kelurahan

Satgas Covid-19 masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk mudik di tanggal terlarang tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Apr 2021, 20:33 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 20:33 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat izin keluar masuk SIKM ke Ibu Kota hanya berlaku untuk pekerja nonformal. Yakni, untuk masyarakat yang tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.

"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Kata Syafrin, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Wiku mengatakan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjugan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perbolehkan Pekerja Informal

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya