Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat izin keluar masuk SIKM ke Ibu Kota hanya berlaku untuk pekerja nonformal. Yakni, untuk masyarakat yang tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga
Kata Syafrin, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Advertisement
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).
Wiku mengatakan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjugan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perbolehkan Pekerja Informal
Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.
"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.
Advertisement