Andre Rosiade: BKPM Berubah Jadi Kementerian Investasi

Menurutnya, dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan Kementerian Investasi yang bisa mengkoordinasikan berbagai kementerian.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 06:06 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dalam rapat paripurna siang tadi. Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi itu.

"BKPM Itu berubah nama menjadi Kementerian Investasi, tupoksinya memang seperti itu, ini terkait undang-undang Cipta Kerja aja," katanya saat dihubungi, Jumat (9/6).

Menurutnya, dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan Kementerian Investasi yang bisa mengkoordinasikan berbagai kementerian. Pasalnya, posisi BKPM saat ini belum kuat.

"Nah BKPM kan terkesan kurang kuat untuk melakukan (koordinasi) kementerian yang lain, makanya dibentuk Menteri Investasi," kata politisi Gerindra ini.

"Harapannya investasi masuk ke Indonesia lebih cepat, besar dan koordinasi lebih gampang," tambah dia.

Andre belum mau buka suara siapa yang akan menduduki posisi Menteri Investasi. Dia enggan membocorkan apakah Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang bakal menjadi Menteri Investasi. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogratif presiden.

"Ya itu soal presiden lah (siapa Menteri Investasi), itu kan berubah nama (BKPM jadi Kementerian Investasi)," tandasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Disetujui DPR

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya