Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengancam pidana 5 tahun penjara bagi pelaku usaha yang nekat menimbun bahan pokok atau pangan jelang Ramadan.
"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Sabtu (10/4/2021) dilansir Antara.
Baca Juga
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas barang.
Advertisement
Sementara itu, dalam Pasal 107 juga disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam Pasal 29 akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan mendata ketersediaan bahan pokok dan melakukan pengecekan perkembangan harga di pasar.
Menurut Azis, hingga saat ini sejumlah kebutuhan pokok terbilang mencukupi. Namun, langkah antisipasi itu perlu dilakukan agar menekan aksi para penimbun kebutuhan pokok memanfaatkan momen tertentu seperti hari besar keagamaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patroli Dialogis Akan Digencarkan
Patroli dialogis juga digencarkan kepada masyarakat sekaligus untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbunan kebutuhan pokok.
Kepolisian akan mendukung kerja sama dengan instansi pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Advertisement