Pelanggar PPKM Mikro di Cipayung dan Koja Disanksi Menyapu Jalan

Semua dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 20:24 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 50 pengendara yang terjaring razia pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/4), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan pengawasan melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, dibantu TNI dan Polri serta FKDM," katanya.

Menurut Fajar, 50 pelanggar PPKM itu terjaring dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Pagelarang Setu, Jalan Bambu Wulung Bambu Apus, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Setu, Jalan Buni Munjul, Jalan Pagelarang Lubang Buaya, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan SMP 160 Ceger.

"Ada 50 pelanggar yang ditindak. Semua dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari," tutup Fajar seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada 21 pelanggar yang kami tindak. Setelah dilakukan pendataan, 20 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu," ujar Roslely, Selasa (20/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sosialisasi dan Edukasi

Dikatakan Roslely, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dibantu Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok dan FKDM.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga soal penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya