Tak Kenakan Masker, 101 Warga di Tanah Abang Disanksi Menyapu Jalan

Selain operasi tertib masker, lanjut Budi, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes pada 18 gedung perkantoran dan kawasan Pasar Tanah Abang.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Apr 2021, 21:43 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 21:43 WIB
FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjarinng razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021), menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada 101 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, 101 warga ini terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar serentak di wilayah Kelurahan Petamburan, Kampung Bali, Karet Tengsin, Bendungan Hilir dan Kelurahan Gelora.

"Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 30 menit," ujar Budi Salamun.

Selain operasi tertib masker, lanjut Budi, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes pada 18 gedung perkantoran dan kawasan Pasar Tanah Abang.

"Kami tidak menemukan pelanggaran prokes di gedung perkantoran dan tempat usaha lainnya," tutur Budhi seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin berpatroli keliling pemukiman warga dan ruas jalan untuk mencegah adanya kerumunan saat sahur dan menjelang berbuka puasa, guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Satpol PP Kelurahan Sukapura, Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung. Hasilnya, 12 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhammad Amin menuturkan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sebanyak 12 orang terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kebanyakan yang tidak memakai masker ini adalah pemotor," ujar Amin, Kamis (15/4/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Imbau Terapkan Prokes

Dijelaskan Amin, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di lokasi sekitar. Amin pun mengimbau kepada warga Sukapura untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan 3M untuk kepentingan bersama sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya