Kemenkes Instruksikan Seluruh Kantor Pelabuhan di Indonesia Antisipasi Eksodus WN India

KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat, secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Apr 2021, 11:52 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 11:52 WIB
India Laporkan Jumlah Kasus COVID-19 Tertinggi dalam Empat Bulan
Buruh migran yang memakai masker sebagai antisipasi terhadap virus corona menunggu pengangkutan di terminal bus di Jammu, India(26/3/2021). Pihak berwenang di kota Mumbai mengatakan mereka akan menggelar tes virus korona acak wajib di tempat-tempat ramai. (AP Photo/Channi Anand)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari India.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat, secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," papar dokter yang biasa disapa dr Koko itu di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR, dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.

Lebih lanjut, dr. Koko menuturkan, koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Angkasa Pura Siap Fasilitasi

Sementara Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

"PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai, untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan," tuturnya.

Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta disiapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya