117 Warga India Bisa Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi Bandara Soetta

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pun mengklarifikasi, bila ratusan WN Asing tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku selama Pandemi Covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Apr 2021, 10:31 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 10:30 WIB
FOTO: Calon Penumpang Bandara Soetta Mengular Antre Rapid Test
Polisi mengingatkan jaga jarak saat calon penumpang mengntre untuk rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Calon penumpang mengaku rata-rata antre hingga tiga jam untuk mendapatkan layanan rapid test antigen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Setidaknya, ada 117 WN India yang masuk ke Indonesia pada 21 April 2021 malam. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pun mengklarifikasi, bila ratusan WN Asing tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku selama Pandemi Covid-19.

Kedatangan warga negara India ini pun ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Namun, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, yang tiba adalah 117 orang, bukan 135 orang, seperti yang ramai diperdebatkan.

"Mereka menumpang pesawat AirAsia QZ988, dengan rincian pesawat itu membawa 127 penumpang dan kru, 117 diantaranya adalah warga negara India," tutur Romi, Jumat (23/3/2021)

Romi juga mengatakan, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemeriksaan kesehatan dan PCR/ Swab," katanya.

Petugas KKP adalah yang pertamakali melakukan pemeriksaan setiap kedatangan penumpang dari Luar Negeri. Jika warga asing atau penumpang lolos dari pemeriksaan kesehatan petugas KKP, mereka akan melanjutkan pemeriksaan dokumen ke Imigrasian di counter Imigrasi.

"Setelah dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen ke Imigrasian," kata Romi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penuhi Syarat Masuk

Setelah diperiksa dokumen ke Imigrasian, 117 warga India itu dinyatakan memenuhi syarat masuk Indonesia. Seperti mereka memiliki kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas dan kartu ijin tinggal tetap atau Kitap.

Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, rombongan Warga India itu ditangani Satuan Tugas Covid-19 untuk diarahkan Karantina selama 5 hari.

"Saat dikatantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/Swab ulang, untuk memastikan mereka benar benar aman dari Covid-19," katanya.

Romi mengatakan Imigrasi bersama instansi terkait seperti KKP dan Satgas Covid berkomitmen untuk mengantisipasi, mencegah penularan Covid-19 dengan ketat melakukan pengawasan, pemeriksaan kesehatan, dokumen ke Imigrasian penumpang pesawat dari Luar Negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya