Ketahuan Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangkan

Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan puluhan travel gelap yang membuka layanan antar pemudik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Apr 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 07:38 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Upaya Mudik Menuju Jawa Tengah
Sejumlah calon pemudik terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia tersebut dibawa ke Terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan puluhan travel gelap yang membuka layanan antar pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mencegat puluhan travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik. Kendaraan itu kini telah diamankan dan akan dikumpulkan di satu titik.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Sambodo menyebut larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun bukan berarti travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik. Dia mengatakan, Ditlantas tetap mengawasi aktivitas pengendara pada periode pengetatan.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sopir Dipidana

Disamping itu, Sambodo menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap juga bertujuan memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut pemudik.

"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.

Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya