Liputan6.com, Jakarta - Oknum prajurit TNI, Prada Muhammad Ilham (MI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Prada Ilham merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang mengakibatkan penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis kasus perusakan Polsek Ciracas tersebut, Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani.
Baca Juga
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni 1,5 tahun penjara. Apa yang menjadi putusan hakim tersebut sudah menjadi pertimbangannya.
Untuk hal yang memberatkan Prada Ilham dalam vonis ini yakni dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. "Hal yang meringankan terdakwa, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Dipecat dari TNI
Tak hanya pidana satu tahun penjara, hakim juga menambah hukuman Prada Ilham berupa pemecatan dari TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI, karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI. Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Total 77 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4/2021) lalu, Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement