MKD DPR Akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Laporan Kasus Dugaan Suap

Ketua MKD DPR menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin dengan serius dan terbuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 19:41 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 19:39 WIB
FOTO: DPR Gelar Diskusi Bahas RUU Kejaksaan
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Diskusi membahas RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al Habsyi menuturkan, MKD DPR bakal meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait laporan tentang dugaan keterlibatan di kasus suap di KPK. Pemanggilan terhadap Azis akan dilakukan setelah proses administrasi pelaporan diselesaikan.

"Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti Pak Azis Syamsuddin," ujar Aboe kepada wartawan di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Aboe mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima MKD. Pada tanggal 6 Mei 2021, MKD akan menggelar rapat dan menyelesaikan proses administrasi.

"Kita start di hari tanggal 6 kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya apa semuanya kita akan ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Dia juga menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin dengan serius dan terbuka.

"Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR. Prosesnya akuntabel sekali, sangat terbuka," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan terkait suap jual beli jabatan dengan tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri."Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.


KPK Geledah Rumah Azis Syamsuddin

KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin untuk mencari barang bukti suap yang menjerat penyidik KPK, Stepanus R P. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya