Satpol PP Sebut Pekerja dari Luar Jakarta Harus Bawa Surat Tugas

Arifin mengatakan, pekerja dari luar wilayahnya harus membawa surat tugas dari perusahaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Mei 2021, 06:23 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 06:23 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pekerja dari luar wilayahnya harus membawa surat tugas dari perusahaan sebagai syarat agar bisa lolos dari penyekatan yang bertujuan melarang orang mudik.

"Kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata dia, Jumat 7 Mei 2021.

Menurutnya, surat tugas ini memastikan bahwa yang bersangkutan memang sedang bertugas atau bekerja di Jakarta dan bukan untuk kepentingan mudik. Diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik lokal di kawasan aglomerasi.

"Jadi kalau ada, ya kita lihat. Betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," ungkap Arifin.

Dia pun kembali mengingatkan bahwa, mereka yang boleh melintas adalah yang sedang berduka, melahirkan, sakit. Bukan untuk mudik.

"Kalau pulang kamu cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap tidak boleh," kata Arifin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mudik Dilarang

Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini juga berlaku untuk mudik antarprovinsi maupun di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata dia.

Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus Corona.

Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," jelas Wiku.

Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).

2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).

3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).

6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).

7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya