Penjelasan TNI soal Video Viral Anggotanya Bawa Orang Sakit Dikepung Debt Collector

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra membenarkan kejadian tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 11:23 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 10:02 WIB
Video viral anggota TNI dikepung debt collector.
Video viral anggota TNI dikepung debt collector.

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial yang memperlihatkan anggota TNI sedang mengendari mobil dikepung oleh debt collector atau penagih utang. Disebutkan kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra membenarkan kejadian tersebut. Dalam video viral tersebut adalah anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.

Menurut dia, kejadian itu terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bermula dari Serda Nurhadi di kantor Kelurahan Semper Timur lantaran adanya laporan dari PPSU ataupun Satpol PP terkait ada mobil yang dikepung oleh sekelompok orang.

Setelah dilihat, ada seorang sedang sakit dan anak kecil dalam mobil yang dikepung oleh penagih utang. Serda Nuhardi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih mobil untuk mengantar ke rumah sakit.

"Namun karena dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, sampai kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata Herwin dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Menurut dia, sebagai Babinsa, Serda Nurhadi hanya ingin membantu orang lantaran ada warganya yang sedang sakit. Menurutnya, Serda Nurhadi tak mengetahui bisa kondisi mobil tersebut bermasalah.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," jelas Herwin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bisa Dikena Pidana

Herwin pun mengingatkan, jika mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat pidana sebagaimana Pasal 365 KUHP.

Adapun masalah ini sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

"Dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Herwin.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya