Penangkapan Bupati Nganjuk Dilakukan Oleh Penyidik KPK yang Tak Lolos Tes ASN?

Febri merinci sejumlah peristiwa OTT yang dilakukan oleh penyidik yang terancam tersingkir. Mulai dari komisioner KPU hingga yang terbaru pada hari ini, Bupati Nganjuk.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2021, 09:18 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 09:18 WIB
Febri Diansyah Lepas Jabatan Juru Bicara KPK
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi justru dilakukan para punggawa yang diduga tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Diketahui TWK adalah syarat para pegawai KPK sebelum alih status sebagai ASN.

"Jadi gini, OTT kasus besar yang masih selamatkan muka KPK pasca Revisi UU & Pimpinan baru ternyata ditangani penyelidik/penyidik yang justru terancam disingkirkan gara-gara tes wawasan kebangsaan yang kontroversial," cuit Febri dalam Twitter pribadinya, seperti dilihat Liputan6com, Senin (10/5/2021).

Febri merinci sejumlah peristiwa OTT yang dilakukan oleh penyidik yang terancam tersingkir. Mulai dari komisioner KPU hingga yang terbaru pada hari ini, Bupati Nganjuk.

"Misal: OTT KPU, Bansos Covid19, Benur KKP, Cimahi, Gub Sulsel, Nganjuk, dan lainnya," rinci Febri.

Walau demikian, Febri tidak mengungkap siapa nama penyidik/penyilidik yang disebut tidak lulus tes tersebut namun banyak berkontribusi dalam OTT kasus besar KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Diketahui sebelumnya, terdapat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Sebab, mereka dinyatakan tidak lulus TWK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan belum akan memecat sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes itu.

"Sesuai dengan keputusan bersama disimpulkan selama belum ada keputusan lebih lanjut oleh Kemenpan RB dan BKN RI, sampai saat ini KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut Cahya, keputusan diambil hari ini adalah hasil bersama antara pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pihak.

"Jadi hasil asesmen TWK ini adalah keputusan bersama yang dinyatakan MS dan TMS," Cahya menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya