Anggota DPD Minta Pimpinan dan Dewas KPK Jelaskan soal Tes Pegawai KPK

Thaha menilai, pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi terhakimi sebagai warga negara yang tak nasionalis dan seakan berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Mei 2021, 15:06 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha menyatakan, DPR dan DPD RI perlu mengundang para pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK tidak lolos menjadi ASN.

"DPD dan DPR pun semestinya bisa melakukan hal serupa. Para pimpinan dan dewan pengawas KPK perlu diundang untuk memberikan penjelasan sejujur-jujurnya tentang tes tersebut. Sesuai semboyan KPK tempo dulu: Berani jujur, hebat," ujar Thaha kepada Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Ia menilai, Tes Wawasan Kebangsaan merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap pejuang antikorupsi. Mereka yang tidak lulus TWK, kata Thaha serta-merta terhakimi sebagai warga negara yang tak nasionalis dan seakan berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara-bangsanya.

Padahal mereka yang tak lulus, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan merupakan pribadi yang berintegritas.

"Kesesatan tes yang berujung pada tergusurnya sekian banyak figur yang justru selama ini dicatat publik sebagai simbol perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi," ujar Thaha.

Ia pun meminta tokoh-tokoh berpengaruh membuat semacam testimoni soal integritas dan jiwa nasionalis Novel dan kawan-kawan. Di saat mereka tengah menyiapkan perlawanan secara hukum.

"Tokoh yang dikenal berintegritas, semisal Abdullah Hehamahua dan Busyro Muqoddas, bisa membuat semacam surat referensi yang berisikan testimoni akan jiwa nasionalisme dan profesionalisme para pegawai KPK yang tersingkir. Silakan kita bertanya, manakah yang lebih kita percayai: tes yang bermasalah atau tokoh-tokoh tadi," kata Thaha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Melawan

Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan melawan tindakan Pimpinan KPK yang menonaktifkannya dan 74 rekannya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Novel Baswedan menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Pada SK yang beredar itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu berisi tentang pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan sementara.

Ali mengatakan, SK tersebut telah disampaikan kepada 75 pegawai yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Novel Baswedan.

"Hari ini, KPK telah menyampaikan salinan SK tentang Hasil Assessment TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Ali menyatakan, dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos TWK diperintahkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan. Namun, Ali tak menjelaskan rinci sampai kapan 75 pegawai itu dinonaktifkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya