Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Pemberian remisi diperuntukkan bagi napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Baca Juga
"Usulan pemberian remisi Idul Fitri 1442 H ada 955 orang warga binaan," kata Kalapas Kelas IIA Cikarang, Johannes dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Advertisement
Warga binaan yang menerima remisi khusus (RK) I atau yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 945 orang. Dengan rincian 474 orang menerima RK normal dan 471 orang RK terkait PP 99.
Sementara untuk warga binaan yang menerima RK II atau langsung bebas sebanyak 10 orang, dengan 7 orang mendapat RK normal dan 3 orang RK terkait PP 99.
"Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II sebanyak tujuh orang akan langsung bebas pada hari Kamis 13 Mei 2021," ujar Johannes.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dihuni 333 Tahanan dan 1.424 Napi
Diketahui Lapas Kelas IIA Cikarang berisi 333 tahanan dan 1.424 narapidana, dengan 1.797 orang di antaranya beragama Islam.
Advertisement