955 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri diperuntukkan bagi napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Mei 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2021, 12:02 WIB
Remisi Idul Fitri 2021
Pemberian remisi Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada 955 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pemberian remisi diperuntukkan bagi napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

"Usulan pemberian remisi Idul Fitri 1442 H ada 955 orang warga binaan," kata Kalapas Kelas IIA Cikarang, Johannes dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Warga binaan yang menerima remisi khusus (RK) I atau yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 945 orang. Dengan rincian 474 orang menerima RK normal dan 471 orang RK terkait PP 99.

Sementara untuk warga binaan yang menerima RK II atau langsung bebas sebanyak 10 orang, dengan 7 orang mendapat RK normal dan 3 orang RK terkait PP 99.

"Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II sebanyak tujuh orang akan langsung bebas pada hari Kamis 13 Mei 2021," ujar Johannes.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dihuni 333 Tahanan dan 1.424 Napi

Diketahui Lapas Kelas IIA Cikarang berisi 333 tahanan dan 1.424 narapidana, dengan 1.797 orang di antaranya beragama Islam.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya