Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Jawa Barat. Predikat ini merupakan keenam kalinya yang diterima Kota Bekasi secara berturut-turut.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Chotib menyerahkan langsung hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro.
Baca Juga
"Alhamdulillah patut bersyukur, ini prestasi bagi semuanya," kata Rahmat Effendi kepada awak media, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Selain opini WTP, kata dia, Kota Bekasi juga mendapat predikat salah satu kota tercepat dalam penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah.
"Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, diharapkan kepuasan masyarakat juga akan lebih baik lagi," ujar Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan capaian Pemkot Bekasi dalam dua hal tersebut harus terus dibenahi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan berikutnya.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan capaian-capaian untuk Pemkot Bekasi di semua lini penyelenggaraan pemerintahan," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tentang Opini WTP
Sekedar informasi, opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Advertisement