Liputan6.com, Jakarta - Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) yang merupakan tersangka kasus perkosaan terhadap remaja putri yakni PU (15) menyerahkan diri ke polisi. Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
"Sudah diserahkan sama keluarganya," tutur Erna saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Menurut Erna, AT diserahkan ke Polres Bekasi Kota oleh keluarga didampingi pengacaranya pada pukul 04.00 WIB subuh tadi. Sejauh ini, proses pemeriksaan masih berlanjut.
Advertisement
"Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya," jelas Erna.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur berinisial PU (15). Saat ini keberadaan AT masih terus dicari pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, tersangka sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan oleh pihak penyidik. Alhasil, tersangka kini tengah jadi buruan aparat kepolisian.
"Saat ini masih dalam pencarian yang bersangkutan," ujar Aloysius.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijual ke Laki-Laki Hidung Belang
AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021 atas dugaan asusila.
Korban disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.
Selain pencabulan, pelaku juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Korban mengaku dalam sehari dipaksa melayani 4 sampai 5 pria hidung belang. Pelaku menawarkan jasa korban melalui aplikasi MiChat, sembari menyertakan foto-foto korban.
Advertisement