Panglima TNI Sebut Perang Siber Jadi Pertempuran Baru

Banyak negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber naval, cyber air force, cyber military, cyber troops, maupun cyber force.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Mei 2021, 07:43 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 07:43 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan perang siber atau cyber war telah menjadi mandala perang baru yang dapat memicu ketegangan antarnegara.

"Hampir satu dekade ini, isu tentang perang siber terus didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia," kata Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono saat membuka "Seminar Sumber Daya Siber Nasional" di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).

Bahkan, lanjut dia, penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara, di mana kondisi ini dapat diasumsikan sebagai uji coba. Namun, peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi beberapa negara.

Oleh karena itu, ancaman cyber war yang kehadirannya sebagai cyber space, cyber threat, dan cyber crime dalam kehidupan global dewasa ini telah memunculkan cyber defence atau pertahanan siber di berbagai negara di dunia.

Bahkan sudah banyak negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber naval, cyber air force, cyber military, cyber troops, maupun cyber force.

"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan sibernya agar dapat menahan serangan siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa perang siber (cyber warfare)," ucap Marsekal Hadi.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini mengatakan, kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.

Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan. Sejalan dengan hal tersebut keamanan siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan siber.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Satuan Siber TNI

Di lain pihak, pertahanan siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup keamanan siber, kata dia.

"Keamanan siber dan pertahanan siber yang diselenggarakan oleh negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi negara, keamanan nasional, maupun menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan negara," kata Hadi.

TNI sendiri telah memiliki Satuan Siber (Satsiber) TNI yang memiliki tugas pokok melaksanakan langkah-langkah cyber attack baik sebagai bagian dari defense maupun sebagai suatu tindakan respons atas serangan yang terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya