Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Mahendra Siregar akan dibantu tiga orang Wakil, yakni Suahasil Nazara, M.Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara itu, Jokowi memilih Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jun 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 14:20 WIB
Wamenlu Mahendra Siregar, dalam pembukaan pertemuan Friends of Creative Economy (FCE) tanggal 11 November 2020.
Mahendra Siregar saat mengikuti pembukaan pertemuan Friends of Creative Economy (FCE) tanggal 11 November 2020. (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pelaksanaan UU tersebut. Jokowi kemudian menunjuk Mahendra Siregar menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Mei 2021. 

"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (2/5/2021).

Adapun Mahendra Siregar akan dibantu tiga orang Wakil, yakni Suahasil Nazara, M.Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara itu, Jokowi memilih Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja. 

"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ruang Lingkup Kerja Satgas UU Cipta Kerja

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Satgas UU Cipta Kerja juga dapat membentuk kelompok kerja.

"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas Pasal 9.

Keppres ini menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Semua biaya kegiatan Satgas UU Cipta Kerja akan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara.

"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi Pasal 12.

Berikut tugas dari Satgas UU Cipta Kerja berdasarkan Keppres Nomor 10 tahun 2021:

1. Menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

2. Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembagaf otoritas pemerintah daerah provinsi /kabupaten / kota;

3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga otoritas pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

4. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

5. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya