Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dicecar sekira 23 butir pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berkenaan dengan cerita tabrak lari yang diunggah pada akun media sosial milik artis Lucky Alamsyah.Â
Roy Suryo mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar postingan yang ada di akun instagram Lucky Alamsyah.
"Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. Dia (pengacara) 23 pertanyaan, saya sekitar itu juga. Tapi lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya diposting," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Roy suryo menuding Lucky Alamsyah memutarbalikan fakta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Mei 2021. Ketika itu, dirinya sedang dalam perjalanan menuju salah satu stasiun televisi swasta.
Roy mengatakan, Lucky Alamsyah mengungah cerita bohong itu pada akun instagram.
"Yang mana postingan itu sama sekali tidak berdasarkan fakta, tidak berdasarkan kenyataan yang sebnarnya dan bahkan diputarbalikkan," ujar dia.
Roy mengibaratkan unggahan Lucky Alamsyah seperti judul sinetron. Roy yang sebenarnya menjadi korban penyerempetan malah disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar seperti judul sinetron jadi harusnya saya menjadi korban penyerempetan tapi disebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari. Apa yang dia muat dalam instastory dia itu sungguh sudah merupakan tindakan yang benar-benar melanggar," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tudingan Mengarang Cerita
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Advertisement