5 Kabar Terkini soal Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kuntadhi ke Polda Metro Jaya

Pelaporan tersebut dilakukan Roy Suryo lantaran keduanya diduga telah menyebarkan berita bohong soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 13:15 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporannya terhadap Eko Kunthadi dan Masdjo Pray di Polda Metro Jaya, pada Senin, 7 Juni kemarin.

Pelaporan tersebut dilakukan Roy Suryo lantaran keduanya diduga telah menyebarkan berita bohong soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. 

Sebelumnya, Roy Suryo telah membuat laporan terhadap Eko dan Masdjo yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Berdasarkan laporan tersebut diduga bahwa Eko dan Mazdjo melanggar Pasal 23 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko karena berupaya menghilangkan alat bukti terkait kasusnya tersebut.

"Kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," kata Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin. 

Berikut deretan kabar terkini soal pemeriksaan Roy Suryo terkait laporannya terhadap Eko Kuntadhi di Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Tuding Eko Berupaya Hilangkan Bukti

Roy Suryo menuding Eko dan Masdjo telah berupaya untuk menghilangkan bukti terkait peristiwa penyerempetan mobil.

Roy mengatakan, saat melakukan pemeriksaan kali ini penyidik mencecar 25 butir pertanyaan kepada Roy terkait dengan salah satu konten YouTube yang disebut mengandung fitnah.

Ketika pemeriksaan berlangsung, Roy juga menyerahkan beberapa alat bukti hasil tangakapan layar yang masih asli, serta transkrip percakapan.

Tak hanya itu, Roy juga memberikan rekaman video yang beredar pada 2 Juni 2021 hasil salinan dari Youtube. Rekaman tersebut berdurasi 18 menit 8 detik. Roy menyebut bahwa rekaman tersebut masih asli dan belum diubah-ubah.

"Ini penting untuk diketahui semua masyarakat bahwa tangkapan layar yang masih asli yang belum berusaha diubah atau dihilangkan alat buktinya, itu yang masih ada nama saya. Semuanya masih ada nama saya dan bukti berikutnya yang tadi telah saya serahkan yang sudah diubah," ujar Roy Suryo.

 

2. Kuasa Hukum Minta Eko Segera Ditangkap

Di sisi lain, penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution meminta penyidik segera menangkap Eko Kuntadhi dan Masdjo. Hal tersebut dilakukan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ujar Pitra.

Dalam kasus ini, Pitra juga menemukan adanya dugaan body shaming oleh Eko dan Masdjo. Lantaran mereka membicarakan tubuh kliennya.

"Dalam artian mengkait-kaitkan tentang satu masalah kumis. Itu merupakan satu body shaming terhadap Pak Roy Suryo yang sudah menyerang pribadi seseorang dan kehormatan seseorang," katanya.

 

3. Roy Pertanyakan Motif Eko Membuat Konten Kasusnya

Roy Suryo juga mempertanyakan motif Eko Kuntadhi dan Masdjo yang membuat konten berkaitan dengan kasusnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Eko dan Masdjo bukanlah suatu candaan yang lucu. Namun, itu adalah sebuah hinaan. Roy menyebut, keduanya tentu sangat menyadari tindakan dan kosenkuensi yang harus dihadapi atas perbuatannya.

"Ini bukan krtitik, parodi, roasting, candaan. Ini hinaan yang harus menempuh kosekuensi hukum dan hukum sudah terbuka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Juni 2021.

Roy menyampaikan, kedua terlapor itu menuturkan kalimat yang mereka sebut dengan bercandaan. Dengan tegas, Roy Suryo dengan tegas mengatakan apabila ingin bercanda silahkan bercanda dengan para penyidik yang sudah menunggu di dalam.

"Ya langsung saja datang, ya sampaikan saja bercanda ke dalam. Ya kalau mau membuat konten, silahkan para penyidik dibuatkan konten sekalian, kalau memang mau," jelas Roy.

Selain itu, Roy juga mengatakan bahwa konten yang dibuat oleh Eko dan Masdjo bukan termasuk kategori roasting. Hal ini dikarenakan Roy memahami apa yang dimaksud dengan roasting.

"Saya pernah diroasting sama Kiki Saputri dan itu nyaman sekali. Jadi artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting, sekedar bercanda kami senyum saja, silahkan bercanda dengan penyidik," tuturnya.

Penasihat hukum Roy juga mengatakan hal yang senada. "Semestinya kalaupun seumpamanya mereka melakukan becandaan, becanda lah yang bijak, setidaknya undang mas Roy Suryo. Ini tidak ada di dalam akun YouTube tersebut," jelas Pitra.

 

4. Roy Disebut Telah Menutup Pintu Mediasi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga disebut telah menutup pintu mediasi terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo.

"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy Suryo sendiri ya," kata penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, Senin, 7 Juni 2021.

Namun, Pitra menuturkan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan dari pihak kepolisian sambal mempelajari surat edaran Kapolri yang berkaitan dengan perkara ITE.

"Tapi kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," jelasnya.

5. Mediasi dengan Eko, Roy Siap Hadir

Meski disebut telah menutup mediasi, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya siap hadir jika pihak Polda Metro Jaya melakukan upaya mediasi dengan Eko dan Masjdo.

"Gini, kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta usai menjalani pemeriksaan Senin, 7 Juni 2021. 

Meski begitu, Roy akan tetap menyampaikan bahwa dirinya keberatan jika dilakukan mediasi tersebut.

"Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.

 

Cinta Islamiwati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya