Tak Kenakan Masker, 33 Warga Cilincing Disanksi Bersihkan Lingkungan

Operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kelurahan Sukapura.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Jun 2021, 21:43 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 21:43 WIB
FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman menyapu jalan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Sukapura kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung atau tepatnya di depan Kantor Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Hasilnya, sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhamad Amin mengatakan, sebagian besar pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.

"Pengendara motor tersebut kami data dan selanjutnya kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar Kantor Kelurahan Sukapura sebagai upaya membentuk efek jera," ujar Amin seperti dikutip BeritaJakarta.id, Kamis (10/6/2021).

Amin menuturkan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kelurahan Sukapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Terapkan Prokes

Pihaknya berharap, masyarakat Jakarta khususnya warga Sukapura selalu menerapkan protokol kesehatan 5M terutama saat beraktivitas di luar rumah.

"Karena bahaya COVID-19 masih mengintai buat kita yang lalai menjalankan protokol kesehatan 5M. Mari bersama-sama berkolaborasi dengan pemerintah menjaga diri dan lingkungan dari bahaya COVID-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya