Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menjelaskan, penyesuaian tarif parkir maksimal nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.
Baca Juga
Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum.
Advertisement
"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp 60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp 40.000 per jam," ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Selain on street, Pemprov DKI juga berencana menyesuaikan tarif parkir off street. Perlu diketahui maksud dari parkir on street adalah parkir di sisi bahu jalan, sementara parkir off street berada di area khusus parkir di luar bahu jalan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tarif Parkir Off Street
Untuk parkir off street, Pemprov DKI akan membaginya menjadi dua klasifikasi yaitu lokasi Pemda dan berada di dalam koridor transportasi umum. Kemudian, lokasi yang tidak dilintasi transportasi umum.
Dhani memberi contoh, parkir di area Pemda seperti di IRTI Monumen Nasional (Monas). Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilintasi transportasi umum. Untuk kendaraan mobil akan dikenakan tarif berkisar Rp 5.000 sampai Rp 25.000 sedangkan tarif motor Rp 4.000 sampai Rp 10.000.
Sementara lokasi parkir off street yang tidak dilintasi transportasi umum bagi kendaraan mobil R p5.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan tarif motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement