Polri Pecat Tidak Hormat Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara

Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecat anggota polisi inisial Briptu NI yang melakukan pemerkosaan

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jun 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 12:30 WIB
Suasana Mabes Polri
Suasana Mabes Polri usai penyerangan terorisme. Tampak Brimob sedang berjaga-jaga. (Foto: Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecat anggota polisi inisial Briptu NI yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu NI telah mencederai institusi Polri.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ferdy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Atas nama Polri, lanjut dia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," jelas Ferdy.

Dia menyatakan, setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Briptu II, oknum yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).

Adip mengkungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate. "Kepada tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," ujar dia.

Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya