8 Pernyataan Luhut Terkait Penerapan PPKM Darurat Jawa Bali

Luhut menegaskan ada sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Jul 2021, 20:23 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 20:23 WIB
Singgung Transisi Energi Terbarukan, Menko Luhut Optimis Indonesia dengan Potensi Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hadir secara virtual untuk menjadi keynote speaker dalam Platform Virtual The 9th Indonesia EBTKE CONEX 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat guna menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Tanah Air, tinggal menghitung hari. Tepatnya terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dan sosok yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah hal yang disampaikan Luhut perihal akan diterapkannya PPKM darurat nanti. Salah satunya, dirinya akan memberi sanksi tegas kepada kepala daerah dengan pemberhentian sementara jika tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Luhut juga menyebut PPKM darurat akan dilakukan lebih ketat daripada penanganan Covid-19 sebelumnya. Seperti menutup sementara seluruh tempat ibadah hingga 20 Juli 2021. Hal ini juga berlaku untuk mal, pusat perbelanjaan serta area publik. 

Sementara, untuk kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial diwajibkan  menerapkan 100 persen bekerja dari rumah.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) ini sampai mungkin di bawah 10.000 (per hari) atau dekat 10.000," kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Berikut sederet langkah Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali lewat PPKM darurat dihimpun Liputan6.com:

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakn, selama PPKM Darurat kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut juga mewanti-wanti agar penerapan protokol kesehatan selama PPKM Darurat bisa lebih ketat diberlakukan.

"Penerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas dia.

2. Kartu Vaksin Wajib Dibawa Pelaku Perjalanan Jarak Jauh

Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Tidak Ada Mal yang Buka Sampai Tanggal 20 Juli 2021

Luhut juga menegaskan, bahwa mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

Hal ini sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20 (Juli)," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Penutupan mal dan pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Indonesia dapat segera turun.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode PPKM darurat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

4. Bansos Kembali Digencarkan

Seiring nantinya kebijakan PPKM darurat mulai kembali diterapkan, lanjut Luhut, kebijakan bantuan sosial akan kembali digelontorkan.

"Jadi, bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.

"Jangan kita bohongi rakyat. Ekonomi mengalami keberhasilan. Presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkodinasi bansos, terutama masyaratak menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi," jelas Luhut.

Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik.

"Saya berharap recover ekonomi bisa lebih cepat pulih dari yang sebelumnya," Luhut menandaskan.

5. Fasilitas Umum Ditutup

Sementara itu, untuk Kegiatan resepsi pernikahan, pemerintah hanya dapat mengizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu undangan dilarang makan di tempat resepsi.

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," tutur Luhut.

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara. Begitu pula, dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

6. Sanksi untuk Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat

Luhut juga menegskan, bahwa pihaknya akan memberi sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat.

"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelas Luhut, Kamis.

Menurut dia, hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Momor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Luhut menyampaikan peraturan detail terkait pelaksanaan PPKM Darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Ini peraturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," ucapnya.

7. Apotek dan Toko Obat Boleh Buka 24 Jam

Seperti disampaikan Luhut sebelumnya, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk apotek dan toko obat. 

"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

8. Sektor Ini Diperbolehkan Work from Office 100 Persen

Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman danpenunjangnya.

Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ucap Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya