Luhut: Kepala Daerah yang Tak Terapkan Aturan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

Luhut menegaskan ada sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2021, 08:51 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:26 WIB
Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah yang wilayahnya masuk ke sasaran pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat harus menerapkan aturan dalam kebijakan tersebut. Luhut menegaskan ada sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat.

"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali terutut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Momor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Luhut menyampaikan peraturan detail terkait pelaksanaan PPKM Darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Ini peraturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," ucapnya.

Adapun PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona di Indonesia.

"Proses pengambilan keputusan ini kita lakukan secara cermat belajar dari pengalaman kita selama 1,5 tahun dan juga pengalaman-pengalaman negara lain," ujar Luhut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mal Ditutup

Selama periode PPKM darurat, Luhut menegaskan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Luhut menyampaikan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya