PPKM Darurat, Pengguna Transportasi Jarak Jauh Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3 - 20 Juli 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:18 WIB
Singgung Transisi Energi Terbarukan, Menko Luhut Optimis Indonesia dengan Potensi Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hadir secara virtual untuk menjadi keynote speaker dalam Platform Virtual The 9th Indonesia EBTKE CONEX 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 - 20 Juli 2021. Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut daftar rincian 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4:

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat:

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

DI Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Saksikan video pilihan di bawah ini:

74 daerah asesmen situasi pandemi level 3:

Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Berikut daftar rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3:

Banten:

Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

Jawa Barat:

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

Jawa Tengah:

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

DI Yogyakarta:

Kulon Progo, Gunungkidul

Jawa Timur:

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

Bali:

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya