Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membiarkan jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertahankan vonis ringan Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/7/2021).
Baca Juga
Ucapan selamat yang dilayangkan ICW merupakan bentuk sindiran kepada Kejagung yang tak ingin Pinangki mendapat vonis berat. Pasalnya, saat melakukan kejahatan, Pinangki merupakan seorang penegak hukum aktif di Kejagung.
Advertisement
Sejatinya, menurut ICW, seorang penegak hukum dapat dihukum maksimal jika melakukan tindak pidana.
"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," kata Kurnia.
Atas dasar itu, ICW menilai penanganan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat oleh Kejagung terhadap Pinangki hanya dagelan. Sebab, banyak hal yang tidak berani diungkap oleh Kejagung dalam perkara Pinangki dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu diantaranya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra," kata dia.
Tak hanya itu, pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut akan mengambil alih perkara Pinangki ini hanya isapan jempol semata. Menurut ICW, KPK tak pernah berniat untuk mensupervisi perkara ini.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," kata Kurniam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ajukan Kasasi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto menyatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Penyunatan hukuman tersebut dilakukan setelah Pinangki mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum atau kasasi tersebut karena pemotongan hukuman terhadap Pinangki dianggap telah sesuai atau dipenuhi.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Advertisement